Sejarah JII
Pasar modal syariah di
Indonesia secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan
penandatanganan MOU antara Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Namun sebenarnya instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia lebih
dahulu yaitu pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran produk
Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management.
Di Indonesia, DSN-MUI
adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa terkait ekonomi dan keuangan
syariah, termasuk investasi di pasar modal. DSN-MUI sendiri baru terbentuk
secara resmi melalui Surat Keputusan MUI No. Kep-754/MUI/II/1999 tanggal 10
Pebruari 1999 tentang Pembentukan Dewan Syariah Nasional. Jadi ketika reksa
dana syariah pertama (Danareksa Syariah) diluncurkan pada tanggal 3 Juli 1997,
sebenarnya DSN-MUI belum terbentuk. Dapat dikatakan kemunculan produk dari PT.
Danareksa Investment Management inilah yang menjadi salah satu awal pemikiran
tentang perlunya keberadaan DSN-MUI.
Hal ini terlihat dalam
Fatwa MUI tentang Reksadana Syariah tahun 1997, yang menjadi landasan syariah
dari produk tersebut dan merupakan hasil dari Lokakarya Alim Ulama tentang
Reksadana Syariah, yang diselenggarakan oleh MUI bekerjasama dengan Bank
Muamalat Indonesia tanggal 29-30 Juli 1997 di Jakarta. Di bagian penutup dari
fatwa MUI tersebut , tercantum pernyataan antara lain sebagai berikut: ”Perlu
adanya Dewan Pengawas Syariah Lembaga Keuangan Islam Nasional yang mencakup
perbankan, asuransi, multi finance, reksadana dan lembaga-lembaga keuangan
Islam lainnya. Untuk memastikan otoritas Dewan Syariah Nasional ini perlu
dibentuk bersama antara MUI, BI dan Depkeu.”
Selanjutnya pada tanggal 3
Juli 2000 Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment
Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yaitu indeks bursa yang
berisi 30 saham yang memenuhi kriteria syariah Islam yang ditetapkan
DSN-MUI.
Jakarta
Islamic Index atau biasa disebut JII adalah salah
satu indeks saham yang ada di Indonesia yang menghitung
index harga rata-rata saham untuk jenis saham-saham yang memenuhi
kriteria syariah. Pembentukan JII tidak lepas dari kerja sama
antara Pasar Modal Indonesia (dalam hal ini PT Bursa Efek
Jakarta) dengan PT Danareksa Invesment Management (PT DIM). JII telah
dikembangkan sejak tanggal 3 Juli 2000. Pembentukan instrumen syariah ini untuk
mendukung pembentukan Pasar Modal Syariah yang kemudian diluncurkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2003. Mekanisme Pasar Modal Syariah yang digabungkan
dengan bursa konvensional seperti Bursa Efek Jakarta dan Bursa
Efek Surabaya. Setiap periodenya, saham yang masuk JII berjumlah 30 (tiga
puluh) saham yang memenuhi kriteria syariah. JII menggunakan hari dasar tanggal
1 Januari 1995 dengan nilai dasar 100.
Tujuan pembentukan JII
adalah untuk meningkatkan kepercayaan investor untuk melakukan investasi pada
saham berbasis syariah dan memberikan manfaat bagi pemodal dalam menjalankan
syariah Islam untuk melakukan investasi di bursa efek. JII juga diharapkan
dapat mendukung proses transparansi dan akuntabilitas saham berbasis syariah di
Indonesia. JII menjadi jawaban atas keinginan investor yang ingin berinvestasi
sesuai syariah. Dengan kata lain, JII menjadi pemandu bagi investor yang ingin
menanamkan dananya secara syariah tanpa takut tercampur dengan dana ribawi.
Selain itu, JII menjadi tolak ukur kinerja (benchmark) dalam memilih portofolio saham yang halal.
Pemilihan
Saham untuk Indeks
Penentuan kriteria dalam
pemilihan saham dalam JII melibatkan Dewan Pengawas Syariah PT DIM. Saham-saham
yang akan masuk ke JII harus melalui filter syariah terlebih dahulu.
Berdasarkan arahan Dewan Pengawas Syariah PT DIM, ada 4 syarat yang harus
dipenuhi agar saham-saham tersebut dapat masuk ke JII:
- emiten tidak menjalankan usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
- bukan lembaga keuangan konvensional yang menerapkan sistem riba, termasuk perbankan dan asuransi konvensional
- usaha yang dilakukan bukan memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan makanan/minuman yang haram
- tidak menjalankan usaha memproduksi, mendistribusikan, dan menyediakan barang/jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat
Selain filter syariah, saham yang masuk ke dalam JII harus melalui beberapa
proses penyaringan (filter) terhadap saham yang listing, yaitu:
§ Memilih kumpulan saham
dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan
sudah tercatat lebih dari 3 bulan, kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi
besar.
§ Memilih saham
berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang memiliki
rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
§ Memilih 60 saham dari
susunan saham di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market
capitalization) terbesar selama 1 (satu) tahun terakhir.
§ Memilih 30 saham
dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan
reguler selama 1 (satu) tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 (enam) bulan sekali dengan penentuan
komponen indeks pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan
perubahan pada jenis usaha utama emiten akan dimonitor secara terus menerus
berdasarkan data publik yang tersedia. Perusahaan yang mengubah lini bisnisnya
menjadi tidak konsisten dengan prinsip syariah akan dikeluarkan dari indeks.
Sedangkan saham emiten yang dikeluarkan akan diganti oleh saham emiten lain.
Semua prosedur tersebut bertujuan untuk mengeliminasi saham spekulatif yang
cukup likuid. Sebagian saham-saham spekulatif memiliki tingkat likuiditas
rata-rata nilai perdagangan reguler yang tinggi dan tingkat kapitalisasi pasar
yang rendah.
Perhitungan
Indeks
Perhitungan JII dilakukan oleh BEJ dengan menggunakan metode perhitungan
indeks yang telah ditetapkan yaitu dengan bobot kapitalisasi pasar (market cap weighted). Perhitungan indeks ini juga mencakup penyesuaian -
penyesuaian (adjustments) akibat berubahnya
data emiten yang disebabkan adanya corporate action.
Investor bisa menggunakan JII sebagai tolok ukur untuk mengukur kinerja
portofolio investasi di saham-saham syariah. Contohnya adalah reksadana
syariah. Selain itu, JII memudahkan investor yang memang hanya mau berinvestasi
di saham-saham halal. Investor ini tinggal memilih saja satu atau beberapa
saham yang jadi anggota JII itu.
Berdasarkan arahan Dewan Syariah Nasional dan Peraturan Bapepam – LK Nomor
IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, jenis kegiatan utama suatu badan usaha
yang dinilai tidak memenuhi syariah Islam adalah: 1. Usaha perjudian dan
permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. 2.
Menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli resiko
yang mengandung gharar dan maysir. 3. Memproduksi, mendistribusikan,
memperdagangkan dan atau menyediakan : a. Barang dan atau jasa yang haram
karena zatnya (haram li-dzatihi) b. Barang dan atau jasa yang haram bukan
karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI, dan atau c.
Barang dan atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. 4. Melakukan
investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang
perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali
investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI. Sedangkan kriteria
saham yang masuk dalam katagori syariah adalah:
1. Tidak melakukan
kegiatan usaha sebagaimana yang diuraikan di atas.
2. Tidak melakukan
perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan perdagangan
dengan penawaran dan permintaan palsu 3. Tidak melebihi rasio keuangan sebagai
berikut: a. Total hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas
tidak lebih dari 82% (hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total
ekuitas tidak lebih dari 45% : 55%) b. Total pendapatan bunga dan pendapatan
tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan (revenue) tidak lebih
dari 10%
Kriteria
Pemilihan Saham Jakarta Islamic Index Untuk menetapkan
saham-saham yang masuk dalam perhitungan Jakarta Islamic Index dilakukan proses
seleksi sebagai berikut: 1. Saham-saham yang akan dipilih berdasarkan Daftar
Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Bapepam – LK. 2. Memilih 60 saham dari
Daftar Efek Syariah tersebut berdasarkan urutan kapitalisasi pasar terbesar
selama 1 tahun terakhir. 3. Dari 60 saham tersebut, dipilih 30 saham
berdasarkan tingkat likuiditas yaitu nilai transaksi di pasar reguler selama 1
tahun terakhir.
Evaluasi
Indeks dan Penggantian Saham
Jakarta Islamic Index
akan direview setiap 6 bulan, yaitu setiap bulan Januari dan Juli atau
berdasarkan periode yang ditetapkan oleh Bapepam-LK yaitu pada saat
diterbitkannya Daftar Efek Syariah. Sedangkan perubahan jenis usaha emiten akan
dimonitor secara terus menerus berdasarkan data publik yang tersedia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar