Rabu, 13 November 2013

Jakarta Islamic Index

Sejarah JII

            Pasar modal syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Namun sebenarnya instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia lebih dahulu yaitu pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran produk Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management.

            Di Indonesia, DSN-MUI adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa terkait ekonomi dan keuangan syariah, termasuk investasi di pasar modal. DSN-MUI sendiri baru terbentuk secara resmi melalui Surat Keputusan MUI No. Kep-754/MUI/II/1999 tanggal 10 Pebruari 1999 tentang Pembentukan Dewan Syariah Nasional. Jadi ketika reksa dana syariah pertama (Danareksa Syariah) diluncurkan pada tanggal 3 Juli 1997, sebenarnya DSN-MUI belum terbentuk. Dapat dikatakan kemunculan produk dari PT. Danareksa Investment Management inilah yang menjadi salah satu awal pemikiran tentang perlunya keberadaan DSN-MUI.

            Hal ini terlihat dalam Fatwa MUI tentang Reksadana Syariah tahun 1997, yang menjadi landasan syariah dari produk tersebut dan merupakan hasil dari Lokakarya Alim Ulama tentang Reksadana Syariah, yang diselenggarakan oleh MUI bekerjasama dengan Bank Muamalat Indonesia tanggal 29-30 Juli 1997 di Jakarta. Di bagian penutup dari fatwa MUI tersebut , tercantum pernyataan antara lain sebagai berikut: ”Perlu adanya Dewan Pengawas Syariah Lembaga Keuangan Islam Nasional yang mencakup perbankan, asuransi, multi finance, reksadana dan lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya. Untuk memastikan otoritas Dewan Syariah Nasional ini perlu dibentuk bersama antara MUI, BI dan Depkeu.”

            Selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2000 Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yaitu indeks bursa yang berisi 30 saham yang memenuhi kriteria syariah Islam yang ditetapkan DSN-MUI.  


            Jakarta Islamic Index atau biasa disebut JII adalah salah satu indeks saham yang ada di Indonesia yang menghitung index harga rata-rata saham untuk jenis saham-saham yang memenuhi kriteria syariah. Pembentukan JII tidak lepas dari kerja sama antara Pasar Modal Indonesia (dalam hal ini PT Bursa Efek Jakarta) dengan PT Danareksa Invesment Management (PT DIM). JII telah dikembangkan sejak tanggal 3 Juli 2000. Pembentukan instrumen syariah ini untuk mendukung pembentukan Pasar Modal Syariah yang kemudian diluncurkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2003. Mekanisme Pasar Modal Syariah yang digabungkan dengan bursa konvensional seperti Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Setiap periodenya, saham yang masuk JII berjumlah 30 (tiga puluh) saham yang memenuhi kriteria syariah. JII menggunakan hari dasar tanggal 1 Januari 1995 dengan nilai dasar 100.
            Tujuan pembentukan JII adalah untuk meningkatkan kepercayaan investor untuk melakukan investasi pada saham berbasis syariah dan memberikan manfaat bagi pemodal dalam menjalankan syariah Islam untuk melakukan investasi di bursa efek. JII juga diharapkan dapat mendukung proses transparansi dan akuntabilitas saham berbasis syariah di Indonesia. JII menjadi jawaban atas keinginan investor yang ingin berinvestasi sesuai syariah. Dengan kata lain, JII menjadi pemandu bagi investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah tanpa takut tercampur dengan dana ribawi. Selain itu, JII menjadi tolak ukur kinerja (benchmark) dalam memilih portofolio saham yang halal.
            Pemilihan Saham untuk Indeks
            Penentuan kriteria dalam pemilihan saham dalam JII melibatkan Dewan Pengawas Syariah PT DIM. Saham-saham yang akan masuk ke JII harus melalui filter syariah terlebih dahulu. Berdasarkan arahan Dewan Pengawas Syariah PT DIM, ada 4 syarat yang harus dipenuhi agar saham-saham tersebut dapat masuk ke JII:

  1. emiten tidak menjalankan usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
  1. bukan lembaga keuangan konvensional yang menerapkan sistem riba, termasuk perbankan dan asuransi konvensional
  1. usaha yang dilakukan bukan memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan makanan/minuman yang haram
  1. tidak menjalankan usaha memproduksi, mendistribusikan, dan menyediakan barang/jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat
Sumber: wikipedia
Selain filter syariah, saham yang masuk ke dalam JII harus melalui beberapa proses penyaringan (filter) terhadap saham yang listing, yaitu:
§  Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan, kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar.
§  Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang memiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
§  Memilih 60 saham dari susunan saham di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama 1 (satu) tahun terakhir.
§  Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama 1 (satu) tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 (enam) bulan sekali dengan penentuan komponen indeks pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha utama emiten akan dimonitor secara terus menerus berdasarkan data publik yang tersedia. Perusahaan yang mengubah lini bisnisnya menjadi tidak konsisten dengan prinsip syariah akan dikeluarkan dari indeks. Sedangkan saham emiten yang dikeluarkan akan diganti oleh saham emiten lain. Semua prosedur tersebut bertujuan untuk mengeliminasi saham spekulatif yang cukup likuid. Sebagian saham-saham spekulatif memiliki tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler yang tinggi dan tingkat kapitalisasi pasar yang rendah.

            Perhitungan Indeks
Perhitungan JII dilakukan oleh BEJ dengan menggunakan metode perhitungan indeks yang telah ditetapkan yaitu dengan bobot kapitalisasi pasar (market cap weighted). Perhitungan indeks ini juga mencakup penyesuaian - penyesuaian (adjustments) akibat berubahnya data emiten yang disebabkan adanya corporate action.
Investor bisa menggunakan JII sebagai tolok ukur untuk mengukur kinerja portofolio investasi di saham-saham syariah. Contohnya adalah reksadana syariah. Selain itu, JII memudahkan investor yang memang hanya mau berinvestasi di saham-saham halal. Investor ini tinggal memilih saja satu atau beberapa saham yang jadi anggota JII itu.

Berdasarkan arahan Dewan Syariah Nasional dan Peraturan Bapepam – LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, jenis kegiatan utama suatu badan usaha yang dinilai tidak memenuhi syariah Islam adalah: 1. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. 2. Menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli resiko yang mengandung gharar dan maysir. 3. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan atau menyediakan : a. Barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-dzatihi) b. Barang dan atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI, dan atau c. Barang dan atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. 4. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI. Sedangkan kriteria saham yang masuk dalam katagori syariah adalah:
            1. Tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana yang diuraikan di atas.
            2. Tidak melakukan perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu 3. Tidak melebihi rasio keuangan sebagai berikut: a. Total hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 45% : 55%) b. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan (revenue) tidak lebih dari 10%

            Kriteria Pemilihan Saham Jakarta Islamic Index Untuk menetapkan saham-saham yang masuk dalam perhitungan Jakarta Islamic Index dilakukan proses seleksi sebagai berikut: 1. Saham-saham yang akan dipilih berdasarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Bapepam – LK. 2. Memilih 60 saham dari Daftar Efek Syariah tersebut berdasarkan urutan kapitalisasi pasar terbesar selama 1 tahun terakhir. 3. Dari 60 saham tersebut, dipilih 30 saham berdasarkan tingkat likuiditas yaitu nilai transaksi di pasar reguler selama 1 tahun terakhir.

            Evaluasi Indeks dan Penggantian Saham 
            Jakarta Islamic Index akan direview setiap 6 bulan, yaitu setiap bulan Januari dan Juli atau berdasarkan periode yang ditetapkan oleh Bapepam-LK yaitu pada saat diterbitkannya Daftar Efek Syariah. Sedangkan perubahan jenis usaha emiten akan dimonitor secara terus menerus  berdasarkan data publik yang tersedia.

            Hari Dasar Jakarta Islamic Index Jakarta Islamic Index diluncurkan pada tanggal 3 Juli 2000. Akan tetapi untuk mendapatkan data historikal yang cukup panjang, hari dasar yang digunakan adalah tanggal 2 Januari 1995, dengan nilai indeks sebesar 100

Tidak ada komentar:

Posting Komentar