Berikut beberapa point/pasal penting yang biasanya tercantum dalam surat
perjanjian kerjasama, antara lain :
·
Pernyataan penandatanganan surat perjanjian kerjasama beserta identitas
pihak yang mewakili (untuk pihak dari klien/sekolah yang memesan buku tahunan
sekolah biasanya diwakili oleh wakil kepala sekolah bagian kesiswaan ataupun
langsung oleh ketua panitia buku tahunan)
·
Pengertian Umum : Pada bagian ini harus tertera definisi dari surat perjanjian kerjasama
dalam pembuatan buku tahunan ini secara jelas.
·
Tujuan : Paparkan tentang maksud & tujuan diadakannya program pembuatan buku
tahunan sekolah.
·
Lingkup Pekerjaan : Karena surat perjanjian kerjasama ini hanya mencangkup dua pihak maka
jelaskanlah bahwa lingkup pekerjaan untuk pihak pertama (sekolah/panitia buku
tahunan sekolah) adalah sebagai penyedia dana untuk program pembuatan buku
tahunan sekolah, sertakan pula banyak nya pemesanan buku, sistem pembayaran,
serta harga dan spesifikasi buku secara jelas, sedangkan lingkup pekerjaan
untuk pihak kedua (dalam hal ini EO/percetakan buku tahunan sekolah) adalah
sebagai penyedia jasa *exp. pemotretan, olah data, design, cetak, dll. Jelaskan
pula bagian ini secara terperinci.
·
Teknis Pelaksanaan : Adalah ulasan mengenai tanggung jawab dan jenis pekerjaan yang harus
dilakukan baik oleh pihak sekolah/panitia buku tahunan ataupun oleh pihak EO
buku tahunan sekolah/percetakan. Jelaskan dengan sejelas-jelas nya beserta
jadwal dan deadline/batas akhir pengerjaan buku tahunan sekolah
·
Kewajiban, Sanksi dan Upaya Hukum : Berikan gambaran tentang kewajiban serta sanksi dan upaya hukum apa yang
dapat dikenakan apabila kedua belah atau salah satu pihak tidak dapat
melaksanakan tanggung jawab nya.
·
Penutup : Tanda tangan diatas materai sebagai bukti bahwa surat perjanjian kerjasama
ini berpayung hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar