Minggu, 17 November 2013

Poin -poin yang tercantum dalam surat perjanjian

Berikut beberapa point/pasal penting yang biasanya tercantum dalam surat perjanjian kerjasama, antara lain :

·         Pernyataan penandatanganan surat perjanjian kerjasama beserta identitas pihak yang mewakili (untuk pihak dari klien/sekolah yang memesan buku tahunan sekolah biasanya diwakili oleh wakil kepala sekolah bagian kesiswaan ataupun langsung oleh ketua panitia buku tahunan)
·         Pengertian Umum : Pada bagian ini harus tertera definisi dari surat perjanjian kerjasama dalam pembuatan buku tahunan ini secara jelas.
·         Tujuan : Paparkan tentang maksud & tujuan diadakannya program pembuatan buku tahunan sekolah.
·         Lingkup Pekerjaan : Karena surat perjanjian kerjasama ini hanya mencangkup dua pihak maka jelaskanlah bahwa lingkup pekerjaan untuk pihak pertama (sekolah/panitia buku tahunan sekolah) adalah sebagai penyedia dana untuk program pembuatan buku tahunan sekolah, sertakan pula banyak nya pemesanan buku, sistem pembayaran, serta harga dan spesifikasi buku secara jelas, sedangkan lingkup pekerjaan untuk pihak kedua (dalam hal ini EO/percetakan buku tahunan sekolah) adalah sebagai penyedia jasa *exp. pemotretan, olah data, design, cetak, dll. Jelaskan pula bagian ini secara terperinci.
·         Teknis Pelaksanaan : Adalah ulasan mengenai tanggung jawab dan jenis pekerjaan yang harus dilakukan baik oleh pihak sekolah/panitia buku tahunan ataupun oleh pihak EO buku tahunan sekolah/percetakan. Jelaskan dengan sejelas-jelas nya beserta jadwal dan deadline/batas akhir pengerjaan buku tahunan sekolah
·         Kewajiban, Sanksi dan Upaya Hukum : Berikan gambaran tentang kewajiban serta sanksi dan upaya hukum apa yang dapat dikenakan apabila kedua belah atau salah satu pihak tidak dapat melaksanakan tanggung jawab nya.
·         Penutup : Tanda tangan diatas materai sebagai bukti bahwa surat perjanjian kerjasama ini berpayung hukum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar